Penyesuaian Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 1446 H di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Indramayu – Menjelang bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah, Politeknik Negeri Indramayu menyesuaikan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kampus. Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025 tentang Jam Kerja ASN selama Bulan Ramadhan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Berdasarkan Nota Dinas yang diterbitkan pada 28 Februari 2025 oleh Direktur Politeknik Negeri Indramayu, Ir. Rofan Aziz, S.T., M.T., IPM., ketentuan jam kerja selama Ramadhan diatur sebagai berikut:
- Hari Senin hingga Kamis: ASN akan bekerja mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB.
- Hari Jumat: Jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 15.30 WIB, dengan istirahat lebih awal, yakni pukul 11.30 – 12.30 WIB.
Dengan kebijakan ini, total jam kerja efektif selama satu minggu tetap memenuhi ketentuan minimal, yakni 32 jam 30 menit.
Direktur Politeknik Negeri Indramayu mengimbau seluruh pimpinan unit kerja, pegawai, dan dosen untuk menjalankan ketentuan ini dengan sebaik-baiknya. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan keseimbangan antara produktivitas kerja dan kenyamanan ibadah di bulan suci Ramadhan.
Demikian informasi terkait perubahan jam kerja ASN selama bulan Ramadhan. Semoga kebijakan ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat bagi seluruh pegawai di lingkungan Politeknik Negeri Indramayu.