Berdasarkan pengumuman Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi selaku Ketua Tim Pengadaan ASN Nomor 21765/A.A3/KP.01.01/2024 tanggal 30 Agustus 2024 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2024, Politeknik Negeri Indramayu memberikan kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Politeknik Negeri Indramayu (POLINDRA) dengan ketentuan sebagai berikut.
I. INFORMASI UMUM
1. Alokasi kebutuhan jabatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Politeknik Negeri Indramayu (POLINDRA) Tahun Anggaran (T.A.) 2024 sejumlah 56, dengan rincian sebagai berikut.
a. Jabatan Fungsional sejumlah 54, dengan rincian sebagai berikut:
1) Dosen sejumlah 43
2) Teknis lainnya sejumlah 11
b. Jabatan Pelaksana Tenaga Kependidikan sejumlah 2.
2. Informasi mengenai unit kerja dan rincian kebutuhan (jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah kebutuhan, dan rencana penempatan) dapat dilihat pada lampiran pengumuman ini yang dimuat pada laman https://casn.kemdikbud.go.id.
3. Seleksi dilaksanakan dengan tahapan:
a. Seleksi administrasi;
b. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD);dan c. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Selain SKB menggunakan Computer Assisted Test (CAT), bagi pelamar jabatan fungsional Dosen melakukan SKB Tambahan yang meliputi Wawancara dan Praktik Mengajar/Microteaching.
4. Pelamar pada pengadaan CPNS T.A. 2024 dapat menggunakan nilai SKD yang diperoleh dalam seleksi pengadaan CPNS T.A. 2023, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. lulus seleksi administrasi pada seleksi T.A. 2024;
b. melamar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) menggunakan Nomor
Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi T.A.2023;
c. melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang digunakan pada seleksi T.A.2023;
d. melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi T.A. 2024;
e. melamar pada instansi yang sama atau berbeda pada seleksi T.A. 2024;
f. memenuhi nilai ambang batas SKD T.A. 2024 sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan yang akan dilamar;
g. pemilihan dilakukan sesuai dengan jadwal yang ditentukan; dan
h. apabila sampai batas waktu yang ditentukan tidak melakukan konfirmasi, maka yang bersangkutan otomatis diwajibkan mengikuti SKD T.A. 2024.
II. KRITERIA PELAMAR
1. Kebutuhan dari masing–masing jabatan diperuntukkan bagi pelamar dengan kriteria sebagai berikut:
a. Pelamar kebutuhan khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan
Pujian”/Cumlaude adalah pelamar dengan kriteria:
1) dikhususkan bagi pelamar yang mempunyai jenjang pendidikan paling rendah S-1, tidak termasuk D–IV;
2) lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “dengan
pujian”/cumlaude dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/unggul dan
Program Studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan, dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
3) lulusan dari perguruan tinggi luar negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian”/cumlaude, telah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “dengan pujian”/cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
b. Pelamar kebutuhan khusus Penyandang Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas dengan kriteria mampu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (tech–savvy) untuk menunjang pekerjaan bersifat administratif yang dilakukan secara rutin, tidak memerlukan persyaratan khusus, dan tidak memiliki resiko tinggi.
c. Pelamar kebutuhan khusus Putra/Putri Papua adalah pelamar yang merupakan keturunan Papua berdasarkan garis keturunan bapak dan/atau ibu asli Papua.
d. Pelamar kebutuhan khusus Putra/Putri Kalimantan adalah pelamar yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kabupaten/Kota Kalimantan pada saat pembuatan akun di SSCASN.
e. Pelamar umum adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana huruf a, b, c, dan d.
2. Pelamar sebagaimana angka 1 (satu) wajib memenuhi persyaratan pelamaran sebagaimana dalam bagian IV. Persyaratan Pelamar.