Berdasarkan pengumuman Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi selaku Ketua Tim Pengadaan ASN Nomor 21765/A.A3/KP.01.01/2024 tanggal 30 Agustus 2024  tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) KementeriaPendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2024, Politeknik Negeri Indramayu memberikan kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Politeknik Negeri Indramayu (POLINDRA) dengan ketentuan sebagai berikut.

 

I.  INFORMASI UMUM

 

1. Alokasi kebutuhan jabatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Politeknik Negeri Indramayu (POLINDRA) Tahun Anggaran (T.A.) 2024 sejumlah 56, dengan rincian sebagai berikut.

a Jabatan Fungsional sejumlah 54, dengan rincian sebagai berikut:

1) Dosen sejumla43

2)  Teknis lainnya sejumlah 11

b Jabatan Pelaksana Tenaga Kependidikan sejumlah 2.

 

2. Informasi mengenai unit kerja dan rincian kebutuhan (jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah kebutuhan, dan rencana penempatan) dapat dilihat pada lampiran pengumuman ini yang dimuat pada laman https://casn.kemdikbud.go.id.

 

3. Seleksi dilaksanakan dengan tahapan:

a. Seleksi administrasi;

b. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD);dan c. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Selain SKB menggunakan Computer Assisted Test (CAT), bagi pelamar jabatan fungsional Dosen melakukan SKB Tambahan yang meliputi Wawancara dan Praktik Mengajar/Microteaching.

4. Pelamar pada pengadaan CPNS T.A. 2024 dapat menggunakan nilai SKD yang diperoleh dalam seleksi pengadaan CPNS T.A. 2023, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. lulus seleksi administrasi pada seleksi T.A. 2024;

b.  melamar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) menggunakan Nomor

Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi T.A.2023;

 

c. melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang digunakan pada seleksi T.A.2023;

d. melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi T.A. 2024;

e. melamar pada instansi yang sama atau berbeda pada seleksi T.A. 2024;

f.  memenuhi nilai ambang batas SKD T.A. 2024 sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan yang akan dilamar;

g. pemilihan dilakukan sesuai dengan jadwal yang ditentukan; dan

h. apabila sampai batas waktu yang ditentukan tidak melakukakonfirmasi, makyang bersangkutan otomatis diwajibkan mengikuti SKD T.A. 2024.

 

 

II.   KRITERIA PELAMAR

 

1.  Kebutuhan dari masingmasing jabatan diperuntukkan bagi pelamar dengan kriteria sebagai berikut:

 

a.   Pelamar kebutuhan khusus Putra/Putr Lulusa Terbai Berpredikat “Dengan

Pujian/Cumlaude adalah pelamar dengan kriteria:

1dikhususkan bagi pelamar yang mempunyai jenjang pendidikan paling rendah S-1, tidak termasuk DIV;

2)  lulusan dari  perguruan  tinggi  dalam  negeri  dengan  predikat  kelulusan  dengan

pujian/cumlaude  dan  berasal  dari  Perguruan Tinggi  terakreditasi  A/unggul  dan

Program Studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan, dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;

3) lulusan dari perguruan tinggi luar negeri dengan predikat kelulusan dengan pujian/cumlaude, telah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan pujian/cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.

 

bPelamar kebutuhan khusus Penyandan Disabilitas  adalah pelamar yang menyandang disabilitas  dengan  kriteria  mampu memanfaatkan  teknologi  informasi  dan  komunikasi (techsavvy)  untuk menunjang  pekerjaabersifat  administratif  yandilakukan  secara rutin, tidak memerlukan persyaratan khusus, dan tidak memiliki resiko tinggi.

 

c.   Pelamar  kebutuhan  khusus  Putra/Putr Papu adalah  pelamar  yang  merupakan keturunan Papua berdasarkan garis keturunan bapak dan/atau ibu asli Papua.

 

dPelamar kebutuhan khusus Putra/Putri  Kalimantan  adalah pelamar yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kabupaten/Kota Kalimantan pada saat pembuatan akun di SSCASN.

 

e. Pelamar umum adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana huruf a, b, c, dan d.

 

 

2.  Pelamar sebagaimana angka 1 (satu) wajib memenuhi persyaratan pelamaran sebagaimana dalam bagian IV. Persyaratan Pelamar.